Powered By Blogger

Jumat, 12 Agustus 2011

kelembagaan pertanian

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Pembangunan memang tidak pernah selesai. Amerika dan Jepang yang sudah merasa menjadi Negara paling hebat dalam segala bidang pun sampai saat ini masih sibuk dengan rencana-rencana pembangunan proyek baru maupun proyek-proyek pembangunan lain yang harus dibuat karena munculnya macam-macam masalah akibat pembangunan masa lampau. Misalnya pelbagai pembangunan untuk menanggulangi pencemaran setempat maupun pencemaran dunia secara gloal. Bagaimana membangun usaha pertanian tanpa bahan kimia penyebab pencemaran dan lain-lain. Maka Indonesia pun terasa sanat ketinggalan dalam bidang pembangunan
Pembangunan pertanian nasional mencatat bahwa dalam upaya pemberdayaan masyarakat terutama petani kecil, pemerintah telah menerapkan berbagai sistem kelembagaan dan kemitraan dikarenakan tingkat kesejahteraan petani terus menurun sejalan dengan persoalan-persoalan klasik yang dialaminya, sekaligus menjadi bagian dan dilema dari sebuah kegiatan usahatani di tingkat produsen pertanian. Tingkat keuntungan kegiatan usahatani selama ini lebih banyak dinikmati oleh para pedagang dan pelaku usahatani lainnya di hilir (Sumodiningrat, 2000). Oleh karena itu, diperlukan kelembagaan pertanian yang mampu memberikan kekuatan bagi petani (posisi tawar yang tinggi). Kelembagaan pertanian dalam hal ini mampu memberikan jawaban atas permasalahan di atas. Penguatan posisi tawar petani melalui kelembagaan merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak dan mutlak diperlukan oleh petani, agar mereka dapat bersaing dalam melaksanakan kegiatan usahatani dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya (Suhud, 2005).
Lembaga yang dibuat dan telah diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari yang dibiayai dan dibina secara penuh oleh pemerintah, lem¬baga kerjasama pemerintah dan pihak swasta, sampai pada lembaga yang didanai oleh pihak swasta. Lembaga-lembaga tersebut telah berjalan dan mengalami masa pasang dan masa surut, sesuai dengan keberadaannya, tujuan pembentukannya, ke¬mam¬puan personal penge¬lolanya, maupun manfaatnya pada masyarakat.
Untuk pembangunan, pem¬binaan dan operasional lem¬baga-lembaga tersebut, pemer¬intah telah mengeluarkan dana pembangunan yang cukup banyak. Tetapi dalam perja¬lanannya dan bukti yang nyata sampai saat ini, tidak banyak lembaga tersebut yang bertahan. Ada yang maju, tetapi tidak bertahan, ada yang maju-mundur, ada yang mati sama sekali dan ada juga yang hanya tinggal plang merek dan susu¬nan pengurus, tanpa aktivitas.
Fenomena yang ber¬kem¬bang sekarang dan dianggap sebagai suatu hal yang lumrah, adalah munculnya lembaga-lembaga baru yang lengkap dengan plang merek dan susunan pengurus pada saat akan datangnya bantuan pro¬yek dari pemerintah. Dan yang paling lumrah lagi, semua lembaga tersebut hilang lenyap setelah dana bantuan atau dana proyek habis. Alhasil, tidak banyak manfaat lembaga yang didirikan bagi masyarakat. Padahal tujuan pemben¬tukan¬nya adalah untuk mempercepat proses peningkatan ekonomi masyarakat. Sementara setiap tahun pemerintah selalu mem¬berikan penghargaan kepada pengurus-pegurus lembaga tersebut yang berhasil

Batasan masalah
1. pengertian kelembagaan
2. prinsip dasar kelembagaan pertanian
3. sejarah kelembagaan pertanian di Indonesia
4. Jenis-jenis kelembagaan pertanian
5. Pembanguan pertanian dan kelembagaan di Indonesia
6. Strategi kelembagaan dalam pembangunan pertanian di NTT
7. Peranan kelembagaan dalam pembangunan pertanian di NTT

Tujuan
1. Mengetahui konsep dasar kelembagaan
2. Mengetahui strategi kelembagaan
3. Mengetahui pemanfaatan kelembagaan
4. Mengetahui pengolahaan kelembagaan
5. Mengetahui perkembangan kelembagaan
6. Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kelembagaan



PEMBAHASAN
1. Pengertian Kelembagaan
Salah satu arti lembaga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: "pola perilaku manusia yang mapan. terdiri atas interaksi sosial berstruktur di suatu kerangka nilai yang relevant Sedangkan kelembagaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan lembaga. Terdapat tiga kata kunci yakni sosial, nilai {norms), dan perilaku {behaviours). Suatu institusi atau kelembagaan dapat berbentuk organisasi atau sebaliknya. Bidang kelembagaan kurang memiliki popularitas seperti bidang keilmuan yang mampu menggugah perhatian seluruh lapisan masyarakat .

Ada berbagai definisi kelembagaan yang disampaikan oleh ahli dari berbagai bidang:
a. Lembaga adalah aturan di dalam suatu kelompok masyarakat atau organisasi yang menfasilitasi koordinasi antar anggotanya untuk membantu mereka dengan harapan di mana setiap orang dapat bekerjasama atau berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan (Ruttan dan Hayami, 1984)
b. Lembaga aturan dan rambu-rambu sebagai panduan yang dipakai oleh para anggota suatu kelompok masyarakat untuk mengatur hubungan yang saling mengikat atau saling tergantung satu sama lain. Penataan institusi (institutional arrangements) dapat ditentukan oleh beberapa unsur: aturan operasional untuk pengaturan pemanfaatan sumber daya, aturan kolektif untuk menentukan, menegakan hokum atau aturan itu sendiri dan untuk merubah aturan operasional serta mengatur hubungan kewenangan organisasi (Ostrom, 1985; 1986).
c. Lembaga adalah suatu himpunan atau tatanan norma–norma dan tingkah laku yang bisa berlaku dalam suatu periode tertentu untuk melayani tujuan kolektif yang akan menjadi nilai bersama. Institusi ditekankan pada norma-norma prilaku, nilai budaya dan adat istiadat (Uphoff, 1986).
d. Lembaga adalah sekumpulan batasan atau faktor pengendali yang mengatur hubungan perilaku antar anggota atau antar kelompok. Dengan definisi ini kebanyakan organisasi umumnya adalah institusi karena organisasi umumnya mempunyai aturan yang mengatur hubungan antar anggota maupuna dengan orang lain di luar organisasi itu (Nabli dan Nugent, 1989).
e. Lembaga adalah aturan main di dalam suatu kelompok sosial dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, sosial dan politik. Institusi dapat berupa aturan formal atau dalam bentuk kode etik informal yang disepakati bersama. North membedakan antara institusi dari organisasi dan mengatakan bahwa institusi adalah aturan main sedangkan organisasi adalah pemainnya (North, 1990).
f. Lembaga mencakup penataan institusi (institutional arrangement) untuk memadukan organisasi dan institusi. Penataan institusi adalah suatu penataan hubungan antara unit-unit ekonomi yang mengatur cara unit-unit ini apakah dapat bekerjasama dan atau berkompetisi. Dalam pendekatan ini organisasi adalah suatu pertanyaan mengenai aktor atau pelaku ekonomi di mana ada kontrak atau transaski yang dilakukan dan tujuan utama kontrak adalah mengurangi biaya transaksi (Williamson, 1985).

Umumnya definisi lembaga mencakup konsep pola perilaku sosial yang sudah mengakar dan berlangsung terus menerus atau berulang. Dalam hal ini sangat penting diperhatikan bahwa perilaku sosial tidak membatasi lembaga pada peraturan yang mengatur perilaku tersebut atau mewajibkan orang atau organisasi untuk harus berpikir positif ke arah norma-norma yang menjelaskan perilaku mereka tetapi juga pemahaman akan lembaga ini memusatkan perhatian pada pengertian mengapa orang berprilaku atau bertindak sesuai dengan atau bertentangan dengan peraturan yang ada. Merangkum dari berbagai pengertian yang dikemukakan sebelumnya, maka yang dimaksud kelembagaan adalah : suatu tatanan dan pola hubungan antara anggota masyarakat atau organisasi yang saling mengikat yang dapat menentukan bentuk hubungan antar manusia atau antara organisasi yang diwadahi dalam suatu organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik aturan formal maupun informal untuk pengendalian prilaku sosial serta insentif untuk bekerjasama dan mencapai tujuan bersama.

2. Prinsip-prinsip dasar lembaga pertanian
Lembaga di pedesaan lahir untuk memenuhi kebutuhan sosial masyarakatnya. Sifatnya tidak linier, namun cenderung merupakan kebutuhan individu anggotanya, berupa : kebutuhan fisik, kebutuhan rasa aman, kebutuhan hubungan sosial, pengakuan, dan pengembangan pengakuan. Manfaat utama lembaga adalah mewadahi kebutuhan sebagai salah satu sisi kehidupan sosial masyarakat, dan sebagai kontrol sosial, sehingga setiap orang dapat mengatur perilakunya menurut kehendak masyarakat (Elizabeth dan Darwis, 2003).
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh suatu kelembagaan petani agar tetap eksis dan berkelanjutan adalah :
a. Prinsip otonomi (spesifik lokal).
Pengertian prinsip otonomi disini dapat dibagi kedalam dua bentuk yaitu :
1. Otonomi individu.
Pada tingkat rendah, makna dari prinsip otonomi adalah mengacu pada individu sebagai perwujudan dari hasrat untuk bebas yang melekat pada diri manusia sebagai salah satu anugerah paling berharga dari sang pencipta (Basri, 2005). Kebebasan inilah yang memungkinkan individu-individu menjadi otonom sehingga mereka dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang ada di dalam dirinya secara optimal. Individu-individu yang otonom ini selanjutnya akan membentuk komunitas yuang otonom, dan akhirnya bangsa yang mandiri serta unggul (Syahyuti, 2007).
2. Otonomi desa (spesifik lokal).
Pengembangan kelembagaan di pedesaan disesuaikan dengan potensi desa itu sendiri (spesifik lokal). Pedesaan di Indonesia, disamping bervariasi dalam kemajemukan sistem, nilai, dan budaya; juga memiliki latar belakang sejarah yang cukup panjang dan beragam pula. Kelembagaan, termasuk organisasi, dan perangkat-perangkat aturan dan hukum memerlukan penyesuaian sehingga peluang bagi setiap warga masyarakat untuk bertindak sebagai subjek dalam pembangunan yang berintikan gerakan dapat tumbuh di semua bidang kehidupannya. Disamping itu, harus juga memperhatikann elemen-elemen tatanan
Yang hidup di desa, baik yang berupa elemen lunak (soft element) seperti manusia dengan sistem nilai, kelembagaan, dan teknostrukturnya, maupun yang berupa elemen keras (hard element) seperti lingkungan alam dan sumberdayanya, merupakan identitas dinamis yang senantias menyesuaikan diri atau tumbuh dan berkembang (Syahyuti, 2007).



b. Prinsip Pemberdayaan.
Pemberdayaan mengupayakan bagaiamana individu, kelompok, atau komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka. Inti utama pemberdayaan adalah tercapainya kemandirian (Payne, 1997).
Pemberdayaan berarti mempersiapkan masyarakat desa untuk untuk memperkuat diri dan kelompok mereka dalam berbagai hal, mulai dari soal kelembagaan, kepemimpinan, sosial ekonomi, dan politik dengan menggunakan basis kebudayaan mereka sendiri (Taylor dan Mckenzie, 1992).
Pada proses pemberdayaan, ada dua prinsip dasar yang harus dipedomani (Saptana, dkk, 2003) yaitu :
1. Menciptakan ruang atau peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya secara mandiri dan menurut cara yang dipilihnya sendiri.
2. Mengupayakan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk memanfaatkan ruang atau peluang yang tercipta tersebut.
Kebijakan ini diterjemahkan misalnya di bidang ekonomi berupa peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap faktor-faktor produksi dan pasar, sedangkan di bidang sosial politik berupa tersedianya berbagai pilihan bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya.
Pemberdayaan dan pengembangan kelembagaan di pedesaan , meliputi :
a. Pola pengembangan pertanian berdasarkan luas dan intensifikasi lahan, perluasan kesempatan kerja dan berusaha yang dapat memperluas penghasilan.
b. Perbaikan dan penyempurnaan keterbatasan pelayanan sosial (pendidikan, gizi, kesehatan, dan lain-lain).
c. Program memperkuat prasarana kelembagaan dan keterampilan mengelola kebutuhan pedesaan.
Untuk keberhasilannya diperlukan kerjasama antara : administrasi lokal, pemerintah lokal, kelembagaan/organisasi yang beranggotakan masyarakat lokal, kerjasama usaha, pelayanan dan bisnis swasta (tiga pilar kelembagaan) yang dapat diintegrasikan ke dalam pasar baik lokal, regional dan global (Uphoff, 1992).
Pemberdayaan kelembagaan menuntut perubahan operasional tiga pilar kelembagaan:
a. Kelembagaan lokal tradisional yang hidup dan eksisi dalam komunitas (voluntary sector).
b. Kelembagaan pasar (private sector) yang dijiwai ideologi ekonomi terbuka.
c. Kelembagaan sistem politik atau pengambilan keputusan di tingkat publik (public sector).
Ketiga pilar yang menopang kehidupan dan kelembagaan masyarakat di pedesaan tersebut perlu mereformasikan diri dan bersinergis agar sesuai dengan kebutuhan yang selalu mengalami perkembangan. Inilah yang dimaksud dengan tranformasi kelembagaan sebagai upaya pemberdayaannya, yang dilakukan tidak hanya secara internal, namun juga tata hubungan dari keseluruhan kelembagaan tersebut.
Disisi lain, pemberdayaan kelembagaan pada masa depan perlu diarahkan agar berorientasi pada :
a). Pengusahaan komoditas (pangan/non pangan) yang paling menguntungkan,
b). Skala usaha ekonomis dan teknologi padat karya,
c). Win-win mutualy dengan kemitraan yang kolehial,
d). Tercipta interdependensi hulu-hilir,
e). Modal berkembang dan kredit melembaga (bank, koperasi, petani),
f). Koperatif, kompetitif dan transparan melalui sistem informasi bisnis,
g). Memanfaatkan peluang di setiap subsistem agribisnis,
h). Dukungan SDM yang berpendidikan, rasional, mandiri, informatif, komunikatif, dan partisipatif (inovatif). Beberapa kunci dalam pengembangan kelembagaan untuk pemberdayaan adalah adanya akses kepada informasi, sikap inklusif dan partisipasi, akuntabilitas, dan pengembangan organisasi lokal.

c. Prinsip kemandirian lokal.
Pendekatan pembangunan melalui cara pandang kemandirian lokal mengisyaratkan bahwa semua tahapan dalam proses pemberdayaan harus dilakukan secara desentralisasi. Upaya pemberdayaan yang berbasis pada pendekatan desentralisasi akan menumbuhkan kondisi otonom, dimana setiap komponen akan tetap eksis dengan berbagai keragaman (diversity) yang dikandungnya (Amien, 2005).
Kegagalan pengembangan kelembagaan petani selama ini salah satunya akibat mengabaikan kelembagaan lokal yang hidup di pedesaan, karena dianggap tidak memiliki jiwa ekonomi yang memadai. Ciri kelembagaan pada masyarakat tradisional adalah dimana aktivitas ekonomi melekat pada kelembagaan kekerabatan dan komunitas. Pemenuhan ekonomi merupakan tanggungjawab kelompok-kelompok komunal genealogis. Ciri utama kelembagaan tradisional adalah sedikit kelembagaan, namun banyak fungsi. Beda halnya dengan pada masyarakat modern yang dicirikan oleh munculnya banyak kelembagaan dengan fungsi-fungsi yang spesifik dan sempit-sempit (Saptana, dkk, 2003).
Kemandirian lokal menunjukkan bahwa pembangunan lebih tepat bila dilihat sebagai proses adaptasi-kreatif suatu tatanan masyarakat dari pada sebagai serangkaian upaya mekanistis yang mengacu pada satu rencana yang disusun secara sistematis. Kemandirian lokal juga menegaskan bahwa organisasi seharusnya dikelola dengan lebih mengedepankan partisipasi dan dialog dibandingkan semangat pengendalian yang ketat sebagaimana dipraktekkan selama ini (Amien, 2005).

3. Sejarah Lembaga Pertanian
Awal perkembangan sumberdaya manusia dimulai dari peran Kebun Raya Bogor yang telah berdiri sejak tahun 1817. Fungsi Kebun Raya yang semula untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang botani tropis kemudian berkembang untuk studi pertanian rakyat bagi bumi putera dan perkebunan milik bangsa Eropa. Pada tahun 1876, Kebun Raya membangun Kebun Budidaya Tanaman (Kultuurtuin) di Cikeumeuh Bogor dengan mandat untuk melaksanakan 3 fungsi, yaitu: penelitian, pendidikan, dan penyuluhan. Disamping membangun kebun percobaan dengan fungsi penelitian, juga dibangun kebun-kebun percontohan dan sekolah pertanian sebagai bagian dari fungsi penyuluhan dan pendidikan pertanian.
Dengan berdirinya Departemen Pertanian (Departemen Van Landbouw, 1905) penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan pertanian bagi rakyat pribumi menjadi lebih mantap dan profesional setelah mendapat dukungan dan persetujuan dari Departemen Pendidikan, Agama, dan Kerajinan pada tahun 1900. Secara berturut-turut berkembang cabang pendidikan pertanian, seperti Sekolah Hortikultura (1900), Sekolah Pertanian (1903), Sekolah Dokter Hewan (1907), Culture School (1913), Lanbouw Bedriff School (1922), dan Middlebare Boschbauw School pada tahun 1938.

Setelah Indonesia merdeka, pengembangan SDM pertanian diupayakan lebih serius lagi dibawah pembinaan Kementerian Kemakmuran (1945-1950). Lembaga Kementerian Kemakmuran mengalami reorganisasi menjadi Kementerian Pertanian (1950-1960) dan kemudian menjadi Departemen Pertanian hingga saat ini. Agar penyelenggaraan pengembangan SDM pertanian dapat lebih memenuhi kebutuhan pembangunan pertanian, maka Kementerian/Departemen Pertanian membentuk lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di tingkat pusat yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian.

Pada awalnya kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Departemen Pertanian diselenggarakan oleh masing-masing unit Eselon I Departemen Pertanian. Keadaan ini menyebabkan terciptanya aparat pendidikan pertanian yang satu sama lain bekerja secara terpisah dan kurang sesuai dengan keperluan pembangunan pertanian.

Dengan adanya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 88/Kpts/Org/2/1972 yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1972 menetapkan garis-garis kebijaksanaan pendidikan dalam sektor pertanian sehingga dapat memperbaiki keadaan tersebut. Salah satu kebijaksanaan yang penting dalam Keputusan tersebut adalah ditetapkannya nama Badan Pembinaan Pendidikan dan Latihan Pertanian (BPPLP) sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Departemen Pertanian. Sedangkan pendidikan pertanian itu dilaksanakan melalui sekolah-sekolah pertanian proyeksi baru yang bersifat polivalen di SPMA, SNAKMA dan SUPM Budidaya sebagai satu kelompok Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP).
Sejak tahun 1968-1974 terjadi penggabungan departemen atau sebagian departemen lain menggabungkan kedalam Departemen Pertanian, sehingga susunan organisasi Departemen Pertanian menjadi:
 - Menteri Pertanian;
 - Sekretaris Jenderal;
 - Direktorat Jenderal Pertanian;
 - Direktorat Jenderal Kehutanan;
 - Direktorat Jenderal Peternakan;
 - Direktorat Jenderal Perikanan;
 - Direktorat Jenderal Perkebunan;
 - BIMAS;
Susunan Organisasi Departemen Pertanian ini berlaku sampai dengan Tahun 1974, kemudian muncul ketetapan baru yaitu Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen dan Keputusan Presiden nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 diputuskan bahwa pada Departemen Pertanian dibentuk dua unit eselon I baru, yaitu :
 - Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; dan
 - Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian.

Dengan demikian Badan Pembinaan Pendidikan dan Latihan Pertanian (BPPLP) barulah menjadi Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian (BPLPP), sejak tahun 1974 dengan salah satu tupoksinya menyelenggarakan penyuluhan pertanian di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dilaksanakan oleh BPLPP.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor OT.210/706/Kpts/9/1983, Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, latihan dan penyuluhan pertanian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertanian.
Sesuai dengan perubahan struktur organisasi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 560/Kpts/OT.210/8/1990, nama Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian berubah menjadi Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian dengan tugas pokok mengkoordinasikan, membina dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan pertanian serta merumuskan metodologi penyuluhan berdasarkan kebijaksanaan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya tugas Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian disempurnakan kembali melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 96/Kpts/OT.210/2/1994, dengan tugas dan fungsi mengkoordinasikan, membina dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan pertanian dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen berdasarkan kebijaksanaan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut Badan Diklat Pertanian terdiri dari :
 1. Sekretariat Badan Diklat Pertanian;
 2. Pusat Pembinaan dan Pendidikan Pertanian;
 3. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
 4. Pusat Pendidikan dan Latihan Penyuluhan Pertanian dan
Operasionalisasi pelaksanaan kegiatan diklat pertanian dilaksanakan oleh jenis Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Diklat Pertanian dengan jumlah 61 UPT yang terdiri dari:
 1. Sekolah Tinggi Perikanan (STP);
 2. Akademi Penyuluhan Pertanian (APP);
 3. Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP);
 4. Balai Penataran dan Latihan Pegawai (BPLP);
 5. Balai Latihan Pegawai Pertanian (BLPP);
 6. Balai Keterampilan Penangkapan Ikan (BKPI);
 7. Balai Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pertanian (BPPFP);
 8. Balai Metodologi Informasi Pertanian BMIP), dan
 9. Balai Informasi Pertanian (BIP).
 Mulai tahun 1994/1995, pengelolaan BIP dialihkan kepada Badan Litbang Pertanian.
Perubahan/ penyempurnaan organisasi tersebut merupakan antisipasi pengaruh-pengaruh atas perkembangan program pembangunan pertanian khususnya pembangunan nasional pada umumnya. Diharapkan dengan organisasi yang ada dapat dijadikan suatu perangkat kebijaksanaan dalam pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia, aparatur pemerintahan yang dilaksanakan untuk :
 1. meningkatkan penguasaan kualitas ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian yang berorientasi agrbisnis dan agroindustri; serta
 2. meningkatkan penguasaan kualitas pengetahuan keterampilan disertai dengan pembinaan semangat kerja, disiplin, tanggung jawab moral, etika dan mental sehat dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pada tahun 1998 dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1016/Kpts/OT.210/2/1998 Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian dirubah menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian. Dengan perubahan tersebut tugas dan fungsi dari Badan menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian tugas menyelenggarakan pengkajian dan perumusan rencana pengembangan sumber daya manusia pertanian dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pertanian serta pembinaan penyuluhan pertanian dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas departemen berdasarkan kebijaksanaan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tersebut, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian menyelenggarakan fungsi :
 a. pengkajian dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia pertanian, dan
 b. pembinaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai pertanian,
Dengan berkembangnya tugas-tugas urusan pemerintah maupun pembangunan pertanian, maka kelembagaan Badan Diklat Pertanian juga berkembang dan namanya berubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Penyuluhan Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 160/Kpts/OT.210/12/2000. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan Pendayaan sumber daya manusia dan penyuluhan pertanian berdasarkan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan Pertanian menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijaksanaan dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia dan penyuluhan pertanian.
b. Pengkajian dan penyediaan informasi sumber daya manusia dan penyuluhan pertanian;
c. Pengelolaan pendidikan dan pelatihan pertanian;
d. Evaluasi kebijaksanaan dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan penyuluhan pertanian;
e. Pelaksanaan administrasi badan.

4. Jenis-Jenis Lembaga Pertanian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Visi pemerintah dalam bidang Koperasi dan UMKM : " Terwujudnya Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang Berkualitas dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan dan Berkeadilan Bagi Anggota dan Masyarakat Nusa Tenggara Timur ".
Tujuan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Provinsi Nusa Tenggara Timur :
1. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Anggota Koperasi dan UMKM;
2. Memberikan Pelayanan dan Pembinaan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia Koperasi dan UMKM yang terampil.
Strategi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM :
1. Strategi Peningkatan akses Koperasi dan UMKM kepada Sumber Daya Produktif;
2. Strategi Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Koperasi dan UMKM;
3. Strategi Pengembangan Kelembagaan Koperasi.
Arah Kebijakan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM :
1. Mengembangkan Koperasi dan UMKM yang diarahkan untuk :
2. Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi;
3. Penciptaan lapangan kerja;
Peningkatan daya saing Memperkuat Kelembagaan dengan menerapkan prinsip – prinsip tata kepemerintahan yang baik terutama untuk :
1. Memperluas akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan;
2. Memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur perizinan;
3. Memperluas dan meningkatkan kualitas institusi pendukung yang menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan usaha, teknologi, manajemen, pemasaran dan informasi
4. Mengembangkan Koperasi dan UMKM untuk semakin berperan sebagai penyedia barang dan jasa, maju, berdaya saing khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
5. Membangun Koperasi yang diarahkan pada upaya-upaya :
6. Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi Koperasi;
7. Meningkatkan pemahaman, kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan (stakeholder) Kepada Koperasi;
8. Meningkatkan kemandirian Koperasi.
Jumlah Koperasi dan Jumlah Anggota Koperasi di Provinsi NTT
Periode 31 Desember 2009
No Kabupaten/ Kota Aktif
(unit) Tidak Aktif
(Unit) Total Koperasi (Unit) Anggota
Laki-laki Perempuan Jumlah
1. Kota Kupang 304 102 406 24.892 19.615 44.507
2. kab. Kupang 98 60 158 21.015 7.005 28.020
3. Timor Tengah Selatan 71 16 87 25.152 9.927 35.079
4. Timor Tengah Utara 58 5 63 9.444 4.181 13.625
5. Belu 93 30 123 27.174 15.114 42.288
6. Alor 72 10 82 9.525 8.126 17.651
7. Lembata 33 9 42 16.312 11.471 27.783
8. Flores Timur 68 24 92 18.638 8.288 26.926
9. Sikka 86 14 100 48.332 18.512 66.844
10. Ende 72 9 81 18.449 7.365 25.814
11. Ngada 44 6 50 8.766 15.079 23.845
12. Nagekeo 24 5 29 12.907 1.780 14.687
13. Manggarai 45 1 46 18.580 2.605 21.185
14. Manggarai Timur 10 1 11 6.341 4.850 11.191
15. Manggarai Barat 33 3 36 6.100 3.317 9.417
16. Sumba Timur 89 7 96 11.962 7.873 19.835
17. Sumba Tengah 3 - 3 72 53 125
18. Sumba Barat 39 9 48 16.594 6.835 23.429
19. Sumba Barat Daya 24 1 25 2.414 515 2.929
20. Rote Ndao 71 18 89 5.743 2.020 7.763
21. Sabu Raijua 6 - 6 243 21 264
22. Provinsi 56 9 65 2.765 215 2.980
Jumlah 1.399 339 1.738 311.420 154.767 466.187
Sumber : Dinas Koperasi Provinsi NTT Tahun 2010
Modal Sendiri, Modal Luar, Volume Usaha dan SHU Koperasi di Provinsi NTT
Periode 31 Desember 2009
No Kabupaten / Kota Modal Sendiri
(Rp) Modal Luar
(Rp) Volume Usaha
(Rp) SHU
(Rp)
1. Kota Kupang 47.038.046.136 65.110.111.000 116.601.887.580 9.951.588.000
2. kab. Kupang 12.951.885.000 23.155.925.000 21.770.805.000 2.558.995.000
3. Timor Tengah Selatan 52.388.450.000 12.734.565.000 15.525.335.000 2.510.122.000
4. Timor Tengah Utara 4.987.575.000 9.614.560.000 14.717.869.000 1.495.335.000
5. Belu 3.755.990.000 9.977.560.000 13.097.450.000 1.398.490.000
6. Alor 4.395.155.000 10.134.970.000 4.553.875.000 879.335.000
7. Lembata 7.554.459.039 18.036.270.000 29.367.850.186 2.805.975.000
8. Flores Timur 14.875.919.390 44.071.415.000 49.097.312.817 4.739.919.995
9. Sikka 77.227.940.000 29.757.735.000 138.752.233.000 10.078.225.000
10. Ende 23.406.048.676 13.488.980.000 32.908.373.259 3.909.840.000
11. Ngada 14.998.860.000 13.487.760.000 20.885.765.000 3.565.205.000
12. Nagekeo 14.831.830.720 8.598.250.000 18.526.776.175 2.908.605.000
13. Manggarai 9.451.598.506 13.935.175.000 18.147.565.000 3.798.950.000
14. Manggarai Timur 2.043.982.652 4.735.675.000 8.986.345.000 2.139.515.000
15. Manggarai Barat 3.989.980.000 5.077.985.000 11.809.910.000 2.765.900.000
16. Sumba Timur 9.365.755.000 12.416.075.000 12.016.075.113 1.358.126.782
17. Sumba Tengah 756.450.000 776.275.000 177.560.000 39.775.000
18. Sumba Barat 4.736.870.000 8.836.980.000 2.109.675.000 349.890.000
19. Sumba Barat Daya 1.269.375.000 2.522.435.000 1.452.278.355 68.955.000
20. Rote Ndao 5.426.977.000 8.935.595.000 5.802.214.233 353.935.370
21. Sabu Raijua 155.755.000 435.885.000 875.000.000 155.000
22. Provinsi 16.039.850.000 18.696.285.000 23.654.865.000 1.760.975.000
Jumlah 331.648.752.119 334.536.466.000 560.837.019.718 59.437.812.147

Ciri-ciri Kelompoktani
Ciri-ciri kelompoktani yakni:
a. saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota
b. mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam usahatani
c. memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi
d. ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
Adapun unsur pengikat kelompoktani adalah sebagai berikut:
1. Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya
2. Adanya kawasan usahatani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya
3. Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya
4. Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang-kurangnya sebagian besar anggotanya
5. Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.

Fungsi Kelompoktani
Pembinaan kelompoktani diarahkan untuk memberdayakan petani agar memiliki kekuatan mandiri, yang mampu menerapkan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), mampu memanfaatkan azas skala ekonomi dan mampu menghadapi resiko usaha, sehingga memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak, untuk itu pembinaan diarahkan agar kelompoktani dapat berfungsi sebagai kelas belajar mengajar, sebagai unit produksi, serta sebagai wahana kerjasama menuju kelompoktani sebagai kelompok usaha.
a. Kelas belajar: Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
b. Wahana kerjasama: Kelompoktani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha lainnya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
c. Unit produksi: Usahatani yang dilakukan oleh masing-masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai suatu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.



Klasifikasi Kelompoktani
Data BPTTP Naibonat , menjelaskan bahwa klasifikasi kelompoktani ditetapkan berdasarkan nilai yang dicapai oleh masing-masing kelompok dari hasil evaluasi dengan menggunakan lima jurus kemampuan kelompok.
Menurut BPPTP Naibonat, bahwa kelas kemampuan kelompoktani ditetapkan berdasarkan nilai yang dicapai oleh masing-masing kelompok untuk lima tolak ukur/jurus kemampuan kelompok, yakni dengan kriteria nilai 0 sampai dengan 1000.
Berdasarkan nilai tingkat kemampuan tersebut, masing-masing kelompoktani-nelayan ditetapkan kelasnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah dan terendah dengan mempunyai nilai 0 sampai dengan 250.
b. Kelas Lanjut, merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula dimana kelompoktani-nelayan sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan mempunyai nilai 251 sampai dengan 500.
c. Kelas Madya, merupakan kelas berikutnya setelah kelas lanjut dimana kemampuan kelompoktani-nelayan lebih tingggi dari kelas lanjut yaitu dengan nilai 501 sampai dengan 750.
d. Kelas Utama, merupakan kelas kemampuan kelompok yang tertinggi, dimana kelompoktani-nelayan sudah berjalan dengan sendirinya atas dasar prakarsa dan swadaya sendiri. Nilai kemampuan diatas 750.

Berdasarkan SK Menteri Pertanian No.41/Kpts.OT.210/1/1992, tentang pedoman pembinaan kelompoktani-nelayan, maka pengakuan terhadap kemampuan kelompok diatur sebagai berikut:
a. Kelas Pemula, dengan piagam yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
b. Kelas Lanjut, dengan piagam yang ditandatangani oleh Camat.
c. Kelas Madya, dengan piagam yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
d. Kelas Utama, dengan piagam yang ditandatangani oleh Gubernur.

Berdasarkan data BPPTP Naibonat menjelaskan bahwa penilaian kelas kemampuan kelompoktani dilaksanakan berdasarkan lima jurus kemampuan kelompok, yang selanjutnya dinilai dengan menggunakan indikator-indikator tertentu, yaitu:
a. Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas usahatani (termasuk pasca panen dan analisis usahatani) para anggotanya, dengan penerapan rekomendasi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara optimal, dengan Indikator:
- Kemampuan merencanakan pemanfaatan SDA yang tersedia
- Kemampuan merencanakan usaha kelompok guna mencapai skala usaha;
- Kemampuan merencanakan pelaksanaan rekomendasi teknologi
- Kemampuan merencanakan pengadaan sarana produksi;
- Kemampuan merencanakan pengadaan atau pengembalian kredit;
- Kemampuan merencanakan pengolahan dan pemasaran hasil;
- Kemampuan merencanakan kegiatan dalam meningkatkan PSK; dan
- Kemampuan melakukan analisis usahatani.

b. Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan pihak lain, Indikator :
- Kemampuan memperoleh kemitraan usaha yang menguntungkan bagi usahatani kelompok;
- Mampu membuat perjanjian kerjasama dengan mitra usaha/pihak lain;
- Mampu memperoleh hak kelompok sesuai perjanjian dengan pihak lain;
- Kemampuan melaksanakan kewajiban kelompok sesuai perjanjian dengan pihak lain;
- Mampu saling memberi informasi dalam kerjasama dengan pihak lain;
- Kemampuan menerapkan 5 tepat (kualitas, kuantitas, harga, waktu dan tempat) dalam kerjasama dengan pihak lain; dan
- Kemampuan mentaati peraturan/perundangan yang berlaku.

c. Kemampuan pemupukan modal dan pemanfaatan pendapatan secara rasional, Indikator :
- Kemampuan memupuk modal, baik dari tabungan anggota, penyisihan hasil usaha, simpan pinjam maupun pendapatan dari usaha kelompok;
- Kemampuan mengembangkan modal usaha di bidang produksi, pengolahan hasil dan atau pemasaran untuk mencapai skala ekonomi;
- Kemampuan memanfaatkan pendapatan secara produktif;
- Kemampuan mengadakan dan mengembangkan fasilitas atau sarana kerja;
- Kemampuan mendapatkan dan mengembalikan kredit dari Bank atau pihak lain.

d. Kemampuan meningkatkan hubungan yang melembaga antar kelompoktani-nelayan dengan KUD, Indikator:
Kemampuan mendorong anggotanya menjadi anggota koperasi/KUD;
- Kemampuan meningkatkan pengetahuan perkoperasian bagi anggota;
- Kemampuan memperjuangkan anggotanya menjadi pengurus koperasi;
- Kemampuan memanfaatkan pelayanan yang disediakan koperasi/KUD;
- Kemampuan meningkatkan kegiatan kelompok menjadi salah satu kegiatan utama koperasi/KUD;
- Kemampuan menjadikan kelompok sebagai Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) atau Unit Usaha Otonom (UUO) koperasi/KUD;
- Kemampuan menjadikan koperasi/KUD sebagai penyedia sarana, pelaksana pengolahan atau pemasaran hasil;
- Kemampuan untuk menabung dan memperoleh pinjaman/kredit dari koperasi/KUD; dan
- Kemampuan untuk berperan serta memajukan koperasi/KUD.

e. Kemampuan menerapkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerjasama kelompok yang dicerminkan oleh tingkat produktivitas dari usahatani para anggota kelompok, Indikator:
- Kemampuan secara teratur dan terus menerus mencari, menyampaikan, meneruskan dan memanfaatkan informasi;
- Kemampuan melaksanakan kerjasama antar anggota dalam pelaksanaan seluruh rencana kelompok;
- Kemampuan melakukan pencatatan dan evaluasi untuk peningkatan usahatani;
- Kemampuan meningkatkan kelestarian lingkungan;
- Kemampuan mengembangkan kader kepemimpinan dan keahlian dari anggota kelompok;
- Tingkat produktivitas usahatani seluruh anggota kelompok (dibandingkan dengan rata-rata produktivitas komoditas sejenis di daerah yang bersangkutan);
- Tingkat pendapatan usahatani seluruh anggota kelompok (dibandingkan dengan rata-rata daerah yang bersangkutan untuk satuan tertentu); dan
- Tingkat kesejahteraan petani seluruh anggota kelompok (komposisi jumlah keluarga prasejahtera, sejahtera I, II dan III dibandingkan dengan rata-rata daerah yang bersangkutan.
SAMPAI saat ini jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 735.023 unit. Kebanyakan UMKM menggeluti bidang pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Paulus R Tadung, S.H, melalui Kepala Bidang Bina Usaha Koperasi, Alexander Sanu, S.E, M.Si, ketika membawakan materi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Usaha Koperasi dengan Lembaga Keagamaan di Hotel Maya, Jalan Sumatera No 1, Kupang, Selasa (29/9/2009). Menurut Sanu, semua UMKM itu tersebar di daerah perkotaan. "Dari jumlah itu, paling banyak UMKM menggeluti usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan. Hanya beberapa UMKM yang geluti usaha kelistrikan, gas dan air bersih," ujar Sanu. Dia menjelaskan, saat ini, pemerintah NTT sudah bertekad menjadikan NTT sebagai propinsi koperasi. Artinya, koperasi akan menjadi pilar pembangunan ekonomi mulai dari daerah hingga propinsi. Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota pun diharapkan menyeragamkan tekad untuk menyukseskan hal ini. Dikatakannya, program koperasi UMKM meliputi penciptaan iklim usaha kecil dan menengah yang kondusif, mengembangkan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UMKM, selain itu program pengembangan sistem untuk mendukung UMKM dan pemberdayaan usaha-usaha yang berskala mikro. "Kami juga terus berupaya mengembangkan koperasi terutama pembenahan kelembagaan sehingga terciptanya manajemen yang baik dan handal," tandasnya. Lebih lanjut, ia mengatakan, keberadaan UMKM di daerah ini menyerap tenaga kerja cukup banyak. Dari data yang dimiliki, tenaga kerja yang terserap itu sebanyak 1.319.848 orang. Jumlah itu tersebar pada tujuh bidang pada UMKM. Tujuh bidang itu, yakni pertama, bidang pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan. Kedua, bidang pertambangan dan penggalian. Ketiga bidang industri pengolahan. Keempat listrik, gas dan air bersih. Kelima, bidang perdagangan, berikutnya hotel dan restoran serta terakhir bidang keuangan dan persewaan.
Pengembangan UMKM itu, lanjutnya, tidak terlepas dari dunia perkoperasian. Karena itu dengan spirit baru yang diusung Pemerintah Propinsi NTT, pihaknya mengimplemntasi skala prioritas usaha koperasi yang meliputi pengembangan ternak sapi, jagung, dan rumput laut. "Khusus pola pengembangan ternak sapi, kami terapkan pola bagi hasil antara peternak, penggemukan/paronisasi. Hal yang sama pula diikuti oleh jagung dan rumput laut yang juga dikelola oleh koperasi," ujarnya.
UMKM di NTT
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis UMKM Jumlah (unit)
-------------------------------------------------------------------------------------------
Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan 576.710
Industri Pengolahan 79.874
Perdagangan, Hotel dan Restoran 70.397
Bangunan 3.874
Pertambangan dan Penggalian 2.398
Keuangan dan Jasa Persewaan 1.380
Listik, Air dan Gas 390
-----------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah 735.023
-----------------------------------------------------------------------------------------
Sumber: Dinas Koperasi dan UMKM
http://202.146.4.119/36293/Koperasi Gandeng Lembaga Agama
a. KUD
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak dikeluarkan Inpres No. 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar.

Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang.

Mengembalikan peran kunci KUD, merupakan konsekuensi tuntutan pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan, termasuk membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Revitalisasi KUD
Koperasi dan koperasi unit desa (KUD) mempunyai sejarah yang panjang dan saling berkaitan. Koperasi sudah ada sejak kolonial Belanda. Pada tahun 50-an muncul jenis-jenis koperasi pertanian, seperti koperasi pertanian (koperta), koperasi desa, koperasi kopra, dan koperasi karet. Selanjutnya, pada tahun 70-an kopera-si-koperasi itu disatukan dalam KUD.
Berdasarkan Inpres No 4/1973, KUD adalah koperasi pertanian. Kemudian pada 1978, dengan Inpres No 2/1978, diubah menjadi koperasi pedesaan. KUD adalah satu-satunya koperasi di pedesaan. Inpres No 4/1984 mengukuhkan kembali KUD sebagai organisasi koperasi tunggal (kecuali ada izin dari menteri). KUD dikembangkan akibat kegagalan Bimas Gotong Royong untuk melibatkan petani secara efektif dalam program peningkatan produksi beras. Di wilayah unit desa, satu kesatuan sawah dengan irigasi teknis yang meliputi areal 600-1.000 ha, dibentuk KUD yang berfungsi sebagai sarana penopang wilayah unit desa bersama BRI unit desa dengan menyalurkan sarana produksi, yang nantinya akan dikembangkan sebagai penyalur, kredit, pemasaran hasil pertanian, dan lain-lain.


Pada 1998, melalui Inpres No. 18/1998, pemerintah mencabut Inpres No. 4/1984 yang menghapus legitimasi KUD sebagai organisasi koperasi tunggal di tingkat pedesaan dan dengan demikian berfungsi sebagai palu godam yang meruntuhkan banyak KUD. Banyak KUD yang tidak sukses melaksanakan pengadaan pangan kemudian ditambah dengan penghapusan subsidi pupuk. Banyak KUD yang juga gags! melaksanakanpenyaluran pupuk. Pengadaan pangan dan penyaluran pupuk tersebut kemudian diambil alih oleh Bulog, LSM, dan swasta. Setelah itu, keluar kebijakan pemerintah yang meliberalisasikan koperasi. Dengan bebas masyarakat mendirikan koperasi dengan hanya izin dari dinas koperasi tingkat kabupaten dan mendapatkan insentif kredit lunak. Alhasil, banyak koperasi yang tumbuh hanya karena akan mendapat fasilitas pemerintah, tanpa kegiatan alias koperasi papan nama.
Akhir-akhir ini pemerintah mengembangkan berbagai program yang tidak lagi menggunakan KUD, tetapi membentuk kelompok masyarakat penerima bantuan/prog-ram seperti kelompok tani, gapoktan (gabungan kelompok tani), dan LKMA (lembaga keuangan mikro agribisnis). Harapannya, gapoktan tersebut akan berkembang menjadi koperasi.

Kenyataannya belum seperti yang diharapkan. Kelompok tani yang dibentuk sebagai akibat adanya program pemerintah biasanya tidak permanen. Begitu program selesai kelompok tani tersebut berakhir. Dan bila ada program pemerintah dari departemen yang berbeda, biasanya dibentuk kelompok tani baru. Keadaan ini berlangsung terus, sehingga tidak berkembang kelompok tani menjadi koperasi. Departemen Dalam Negeri mengembangkan lembaga ekonomi di pedesaan berupa BUMD (badan usaha milik desa), namun perkembangannya belum bisa melembaga secara nasional

Potensi
Oleh karena itu, timbul pemikiran bagaimana mengembangkan KUD menjadi koperasi yang benar, dengan memadukan keberadaan kelompok tani/gapoktan dan KUD. Hal ini didasarkan pada kenyataan, KUD mempunyai potensi atau kekuatan yang dapat dijadikan modal untuk lebih dikembangkan. Potensi dan kekuatan KUD adalah punya infrastruktur (gedung dan perlengkapan usaha) yang memadai. Namun, perlu disadari. KUD juga mempunyai kelemahan, yakni dikembangkan sebagai koperasi pedesaan dengan keanggcgaan yang mencakup seluruhpenduduk pedesaan dengan latar belakang ekonomi yang sangat keterogen, sehingga nasib petani, yang akan diangkat melalui koperasi, dianggap kurang mendapat perhatian atau kurang fokus. Bahkan, karena keanggotaan berlansgung secara otomatis, partisipasi anggota menjadi kurang dan kadang dapat diabaikan sama sekali.
Dengana adanya kekosongan kelembagaan sosial ekonomi petani sebagai akibat terabaikannya KUD di satu sisi dan tidak berkembangnya kelompok tani sebagai embrio koperasi di sisi lain, perlu dibangun kelembagaan sosial ekonomi petani yang kuat, yakni merevitalisasi KUD. Salah satu upaya merevitalisasi KUD adalah mereformasi KUD dan merumuskan kebijakan pemerintah untuk membangkitkan kembali KUD.

Reformasi tersebut, pertama, KUD mempunyai satu atau beberapa core business komoditas tertentu yang dapat dikelola secara penuh. Misalnya, padi, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Kedua, core business tersebut diupayakan terintegrasi secara vertikal, sehingga mempunyai kegiatan pada subsistem agrobisnis hulu, hilir, pemasaran dan penunjang. Ketiga, anggota koperasi adalah petani yang sesuai dengan core business KUD yang dapat diwakili oleh kelompok tani dan atau gapoktan. Keempat, memanfaatkan kelompok tani/gapoktan sebagai organisasi koperasi yang dibentuk secara bottom-up.

Untuk lebih kuatnya kelembagaan koperasi atau KUD, yang diharapkan dapat berperan sebagai lembaga ekonomi yang mampu memfasilitasi dan melindungi petani anggota, diperlukan dukungan pemerintah daerah, melalui dinas-dinas terkait dan bekerja sama, dengan perguruan (inggi. Pembinaan kelembagaan ekonomi pedesaan dapat dilakukan dengan pemberdayaan KUD menjadi lembaga dengan paradigma baru, yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha petani dalam sistem agrobisnis dari hulu hingga hilir.



b. Kelompok Usaha Agribisnis Terpadu(Kuat)
KUAT merupakan suatu rekayasa kelembagaan agribisnis yang bersifat partisipatif di pedesaan. Pelayanan KUAT meliputi:
(i) Pembinaan kelompok tani dalam penerapan inovasi pertanian progesif;
(ii) Pelayanan kebutuhan modal dan pemupukan modal;
(iii) Pelayanan sarana produksi dan pemasaran hasil;
(iv) Pengembangan usaha dan sistem agribisnis.

Model ini telah diadopsi oleh program nasional P3T di 22 provinsi dan ternyata berhasil dalam meningkatkan produktivitas padi melalui inovasi teknologi varietas dan manajemen usahatani. Lembaga KUAT ini merupakan evolusi dari model KUM yang mampu berkembang dan berkelanjutan. Diharapkan model kelembagaan ini dapat digunakan secara luas sebagai wadah dalam pengembangan sistem dan usaha agribisnis.

c. Insus
Peranan intensifikasi pertanian di tingkat usahatani mutlak diperlukan untuk peningkatan produksi dan pelestarian swasembada pangan. Untuk meningkatkan keberhasilan, pola intensifikasi terus dikembangkan mutunya dari intensifikasi umum menjadi intensifikasi khusus.
Pengertian INSUS sebenarnya adalah intensifikasi pertanian yang dilaksanakan oleh kelompok petani dalam satu hamparan minimum 25 Ha, guna memanfaatkan potensi lahan usahataninya secara optimal dengan menerapkan teknologi anjuran. Perbedaan inmum ialah petani pelaksana intensifikasi belu terkodinir secara berkelompok. Sedangkan istilah supra insus tidaklah lain adalah pola insus yang lebih memantapkan lagi kerjasama petani dalam kelompoknya. Supra insus sebenarnya merupakan rekayasa teknis, sosial dan ekonomi yang diterapakan atas dasar pendekatan wilayah dalam satu unit Himpunan supra insus yang luas arealnya mencapai 25.000 Ha.

d. Bimbingan Masal (BIMAS)
Diawali dengan kegiatan Demonstrasi Masal oleh IPB di Karawang pada 1964/65-1965/1966, sejak 1966 pemerintah menetapkan kebi-jakan Bimbingan Masal (BIMAS). Dalam organisasi BIMAS tersebut Perguruan Tinggi terlibat secara aktif, meskipun keberadaan mahasiswa sebagai tenaga penyuluh bersifat sementara (selama satu musim).

e. Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)
Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan diluncurkan Departemen Pertanian sejak tahun 2008 melibatkan instansi terkait lingkup pertanian untuk mengawal, mendampingi, memonitoring dan mengevaluasi untuk terus menerus melakukan perbaikan dalam hal aplikasi dan pelaksanaannya di lapangan. Salah satu tujuan program ini adalah meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
Penyuluh Pertanian
Kepustakaan tentang penyuluhan pertanian, selalu dinyatakan bahwa penyuluhan pertanian didefinisikan seba-gai sistem pendidikan non-formal (luar-sekolah) untuk petani dan keluarganya (Soejitno, 1968; Wiriaatmadja, 1973; Hamundu, 1997).
Definisi tersebut mengandung pengertian bahwa:
1. Petani dan keluarganya merupakan sasaran-didik atau obyek penyuluhan pertanian.
2. Obyek penyuluhan pertanian hanya terbatas pada petani dan keluarganya.

Terhadap pemahaman seperti itu, seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan pergeseran paradigma pembangunan pertanian, nampaknya sudah saatnya dilakukan telaahan ulang, Pertama, proses pendidikan (belajar mengajar) yang berlang-sung dalam kegiatan penyuluhan pertanian seharusnya meru-pakan proses “pendidikan orang dewasa” (adult education/ andragogie) yang berlangsung secara horizontal/lateral, ber-beda dengan paedagogie yang prosesnya berlangsung vertikal. Dalam “pendidikan orang dewasa”, keberhasilan pendidikan tidak diukur dari seberapa banyak terjadi transfer ilmu (pengetahuan, sikap dan ketrampilan) melainkan diukur dari sebarapa jauh terjadi dialog antara peserta-didik dengan fasilitatornya.
Karena itu, pemahaman penyuluhan pertanian yang menem-patkan petani dan keluarganya sebagai obyek penyuluhan, sudah tidak tepat lagi. Di samping itu, sejalan dengan kema-juan teknologi informasi yang memungkinkan petani memper-oleh informasi/inovasi dari banyak pihak selain penyuluh, kenyataan menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, posisi penyuluh tidak selalu “di atas” sebagai pihak yang “lebih tahu”, lebih-pintar atau lebih-berkuasa. Sejak dua-puluh tahun terakhir, terutama di wilayah yang telah “maju” dan “terbuka”, hubungan penyuluh dan petani dalam proses penyuluhan telah bergeser dari hubungan “guru dengan murid” menjadi hubungan dua pihak yang sejajar, saling berbagi pengalaman, dalam kegiatan belajar-bersama.
Kedua,, kelambanan penyuluhan pertanian seringkali tidak disebabkan oleh perilaku kelompok “akar rumput” (grass-roots), tetapi justru lebih banyak ditentukan oleh perilaku, kebijakan dan komitmen “lapis atas” untuk benar-benar membantu/melayani (masyarakat) petani agar mereka lebih sejahtera. Di samping itu, keberhasilan penyuluhan-pertanian tidak hanya tergantung pada efektivitas komunikasi antara penyuluh dan petani beserta keluarganya, tetapi sering lebih ditentukan oleh perilaku/kegiatan stakeholders pertanian yang lain, seperti: produsen sarana produksi, penyalur kredit usaha-tani, peneliti, akademisi, aktivis LSM, dll. yang selain sebagai agent of development sekaligus juga turut menikmati manfaat kegiatan penyuluhan pertanian.
Berbicara tentang sasaran atau obyek penyuluhan pertanian telah menggantinya dengan istilah penerima manfaat (beneficiaries) yang terdir dari:
a. Sasaran-utama, yang terdiri dari petani dan keluarga-nya.
b. Sasaran-penentu, yang terdiri: aparat birokrasi peme-rintah yang memegang otoritas penentu kebijakan pembangunan dan penyuluhan pertanian.
c. Sasaran-pendukung yang terdiri dari: pelaku bisnis pertanian (produsen sarana dan peralatan produksi, penyedia kredit usahatani, pedagang/penyalur sarana dan peralatan pertanian, pengolah dan pemasar produk perta-nian), peneliti, aktivis organisasi profesi, LSM, media masa, pers, budayawan, dll.

Terkait dengan telaahan ulang terhadap sasaran penyu luhan pertanian di atas, akan membawa implikasi yang luas terhadap:
• Penghayatan setiap insan penyuluh terhadap pendekatan, strategi, dan metoda penyuluhan yang partisipatip, yang membawa konsekuensi terhadap perubahan perilaku penyuluh (baik yang berstatus pegawai negeri, aktivis LSM, pedagang/karyawan produsen sarana-produksi dan peralatan pertanian, serta petugas penyalur kredit usahatani) untuk lebih menghargai petani sebagai mitra-kerja dan bukannya terus menerus menempatkannya sebagai obyek kegiatan/bisnis mereka.
• Pentingnya beragam bentuk kegiatan penyuluhan pertani-an yang tidak hanya ditujukan bagi petani dan keluarga-nya, seperti: pertemuan ilmiah dengan kalangan akademisi di perguruan tinggi, sekolah lapang bersama para peneliti, temu-usaha dengan para pelaku bisnis pertanian, pameran dan demonstrasi (cara dan hasil).

Prinsip-prinsip penyuluhan pertanian
Mathews menyatakan bahwa: Prinsip adalah suatu pernyataan tentang kebijaksanaan yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara konsisten. Karena itu, prinsip akan berlaku umum, dapat diterima secara umum, dan telah diyakini kebenarannya dari berbagai peng-amatan dalam kondisi yang beragam. Dengan demikian “prinsip” dapat dijadikan sebagai landasan pokok yang benar, bagi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Meskipun “prinsip” biasanya diterapkan dalam dunia akademis menilai bahwa setiap penyuluh dalam melaksanakan kegiatannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip penyuluhan. Tanpa berpegang pada prinsip-prinsip yang sudah disepakati, seorang penyuluh (apalagi administrator penyuluhan) tidak mungkin dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
Bertolak dari pemahaman penyuluhan sebagai salah satu sistem pendidikan, maka penyuluhan memiliki prinsip-prinsip:
• Mengerjakan, artinya, kegiatan penyuluhan harus seba-nyak mungkin melibatkan masyarakat untuk mengerjakan/ menerapkan sesuatu. Karena melalui “mengerjakan” mereka akan mengalami proses belajar (baik dengan menggunakan pikiran, perasaan, dan ketrampilannya) yang akan terus diingat untuk jangka waktu yang lebih lama.
• Akibat, artinya, kegiatan penyuluhan harus memberikan akibat atau pengaruh yang baik atau bermanfaat. Sebab, perasaan senang/puas atau tidak senang/kecewa akan mempengaruhi semangatnya untuk mengikuti kegiatan belajar/penyuluhan dimasa-masa mendatang.
• Asosiasi, artinya, setiap kegiatan penyuluhan harus dikait-kan dengan kegiatan lainnya. Sebab, setiap orang cende-rung untuk mengaitkan/menghubungkan kegiatannya dengan kegiatan/peristiwa yang lainnya. Misalnya, dengan melihat cangkul orang ingat penyuluhan tentang persiapan lahan yang baik; melihat tanaman yang kerdil/subur, akan mengingatkannya kepada usahaa-usaha pemupukan.
• Minat dan Kebutuhan, artinya, penyuluhan akan efektif jika selalu mengacu kepada minat dan kebutuhan masya-rakat. Mengenai hal ini, harus dikaji secara mendalam: apa yang benar-benar menjadi minat dan kebutuhan yang dapat menyenangkan setiap individu maupun segenap warga masyarakatnya, kebutuhan apa saja yang dapat dipenyui sesuai dengan tersedianya sumberdaya, serta minat dan kebutuhan mana yang perlu mendapat prioritas untuk dipenuhi terlebih dahulu.
• Organisasi masyarakat bawah, artinya penyuluhan akan efektif jika mampu melibatkan/menyentuk organisasi masyarakat bawah, sejak dari setiap keluarga/kekerabatan.
• Keragaman budaya, artinya, penyuluhan harus memperha-tikan adanya keragaman budaya. Perencanaan penyuluhan harus selalu disesuaikan dengan budaya lokal yang beragam. Di lain pihak, perencanaan penyuluhan yang seragam untuk setiap wilayah seringkali akan menemui hambatan yang bersumber pada keragaman budayanya.
• Kerjasama dan partisipasi, artinya penyuluhan hanya akan efektif jika mampu menggerakkan partisipasi masyarakat untuk selalu bekerjasama dalam melaksanakan program-program penyuluhan yang telah dirancang.
• Demokrasi dalam penerapan ilmu, artinya dalam penyu-luhan harus selalu memberikan kesempatan kepada masyarakatnya untuk menawar setiap ilmu alternatif yang ingin diterapkan. Yang dimaksud demokrasi di sini, bukan terbatas pada tawar-menawar tentang ilmu alternatif saja, tetapi juga dalam penggunaan metoda penyuluhan, serta proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh masyarakat sasarannya.
• Belajar sambil bekerja, artinya dalam kegiatan penyuluh-an harus diupayakan agar masyarakat dapat “belajar sambil bekerja” atau belajar dari pengalaman tentang segala sesuatu yang ia kerjakan. Dengan kata lain, penyuluhan tidak hanya sekadar menyampaikan informasi atau konsep-konsep teoritis, tetapi harus memberikan kesempatan kepada masyarakat sasaran untuk mencoba atau memperoleh pangalaman melalui pelaksanaan kegiatan secara nyata. Penggunaan metoda yang sesuai, artinya penyuluhan harus dilakukan dengan penerapan metoda yang selalu disesuaikan dengan kondisi (lingkungan fisik, kemampuan ekonomi, dan nilai sosialbudaya) sasarannya. Dengan kata lain, tidak satupun metoda yang dapat diterapkan di semua kondisi sasaran dengan efektif dan efisien.
• Kepemimpinan, artinya, penyuluh tidak melakukan kegi-atan-kegiatan yang hanya bertujuan untuk kepenting-an/kepuasannya sendiri, dan harus mampu mengembang-kan kepemimpinan.
Dalam hubungan ini, penyuluh sebaiknya mampu menum-buhkan pemimpin-pemimpin lokal atau memanfaatkan pemimpin lokal yang telah ada untuk membantu kegiatan penyuluhannya.
• Spesialis yang terlatih, artinya, penyuluh harus benar-benar orang yang telah memperoleh latihan khusus tentang segala sesuatu yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh.
Penyuluh-penyuluh yang disiapkan untuk menangani kegiatan-kegiatan khusus akan lebih efektif dibanding yang disiapkan untuk melakukan beragam kegiatan (meskipun masih berkaitan dengan kegiatan pertanian).
• Segenap keluarga, artinya, penyuluh harus memperhatikan keluarga sebagai satu kesatuan dari unit sosial. Dalam hal ini, terkandung pengertian-pengertian:
• Penyuluhan harus dapat mempengaruhi segenap ang-gota keluarga,
• Setiap anggota keluarga memiliki peran/pengaruh dalam setiap pengambilan keputusan,
• Penyuluhan harus mampu mengembangkan pemaham-an bersama
• Penyuluhan mengajarkan pengelolaan keuangan kelu-arga
• Penyuluhan mendorong keseimbangan antara kebutuh-an keluarga dan kebutuhan usahatani,
• Penyuluhan harus mampu mendidik anggota keluarga yang masih muda,
• Penyuluhan harus mengembangkan kegiatan-kegiatan keluarga, memperkokoh kesatuan keluarga, baik yang menyangkut masalah sosial, ekonomi, maupun budaya
• Mengembangkan pelayanan keluarga terhadap masya-rakatnya.
• Kepuasan, artinya, penyuluhan harus mampu mewujudkan tercapainya kepuasan.
Adanya kepuasan, akan sangat menentukan keikutsertaan sasaran pada program-program penyuluhan selanjutnya.

Falsafah Penyuluhan Pertanian
Meskipun telah lama dipahami bahwa penyuluhan merupakan proses pendidikan, tetapi dalam sejarah penyuluh-an pertanian di Indonesia, terutama selama periode pemerin-tahan Orde Baru, kegiatan penyuluhan lebih banyak dilakukan dengan pendekatan kekuasaan melalui kegiatan yang berupa pemaksaan, sehingga muncul gurauan: dipaksa, terpaksa, akhirnya terbiasa. Terhadap kenyataan seperti itu, Soewardi (1986) telah mengingat kepada semua insan penyuluhan kembali untuk menghayati makna penyuluhan sebagai proses pendidika. Diakui, penyuluhan melalui pendidikan akan memakan waktu lebih lama untuk mengubah perilaku masyarakat, tetapi perubahan perilaku yang terjadi akan berlangsung lebih kekal. Sebaliknya, meskipun penyuluhan melalui pemaksaan dapat lebih cepat dan mudah dilakukan, tetapi perubahan perilaku tersebut akan segera hilang, manakala faktor pemaksanya sudah dihentikan.
Dalam khasanah kepustakaan penyuluhan pertanian, banyak kita jumpai beragam falsafah penyuluhan pertanian. Berkaitan dengan itu, Ensminger (1962) mencatat adanya 11 (sebelas) rumusan tentang falsafah penyuluhan.
Falsafah 3-T: teach, truth, and trust (pendidikan, kebenaran dan keperca-yaan/keyakinan). Artinya, penyuluhan merupakan kegiatan pendidikan untuk menyampaikan kebenaran-kebenaran yang telah diyakini. Dengan kata lain, dalam penyuluhan pertanian, petani dididik untuk menerapkan setiap informasi (baru) yang telah diuji kebenarannya dan telah diyakini akan dapat memberikan manfaat (ekonomi maupun non ekonomi) bagi perbaikan kesejahteraannya.
Karena itu, ia mengemukakan bahwa: falsafah penyuluhan adalah: bekerja bersama masyarakat untuk membantunya agar mereka dapat meningkatkan harkatnya sebagai manusia (helping people to help themselves). Dari pendapat tersebut, terkandung pengertian bahwa:
a. Penyuluh harus bekerjasama dengan masyarakat, dan bukannya bekerja untuk masyarakat. Kehadiran penyuluh bukan sebagai penentu atau pemaksa, tetapi ia harus mampu menciptakan suasana dialogis dengan masyarakat dan mampu menumbuhkan, mengge-rakkan, serta memelihara partisipasi masyarakat.
b. Penyuluhan tidak boleh menciptakan ketergantungan, tetapi harus mampu mendorong semakin terciptanya krea-tivitas dan kemandirian masyarakat agar semakin memiliki kemampuan untuk berswakarsa, swadaya, swadana, dan swakelola bagi terselenggaranya kegiatan-kegiatan guna tercapainya tujuan, harapan, dan keinginan-keinginan masyarakat sasarannya.
c. Penyuluhan yang dilaksanakan, harus selalu mengacu kepada terwujudnya kesejahteraan ekonomi masyarakat dan peningkatan harkatnya sebagai manusia.Dari kalangan pakar Indonesia, tercatat:
Sehubungan dengan falsafah penyuluhan pertanian yang berlandaskan pada falsafah Pancasila, Soetrisno (1989) minta agar juga mengkaitkannya dengan motto bangsa yang: Bhineka Tunggal Ika yang membawa konsekuensi pada:
• Perubahan administrasi penyuluhan dari yang bersifat “regulatif sentralistis” menjadi “fasilitatif partisipatif”, dan
• Pentingnya kemauan penyuluh untuk memahami budaya lokal yang seringkali juga mewarnai “local agriclutural practices”.

Pemahaman seperti itu, mengandung pengertian bahwa:
a. Administrasi penyuluhan tidak selalu dibatasi oleh per-aturan-peraturan dari “pusat” yang kaku, karena hal ini seringkali menjadikan petani tidak memperoleh keleluasa-an mengembangkan potensi yang dimilikinya. Demikian juga halnya dengan administrasi yang terlalu “sentralistis” seringkali tidak mampu secara cepat mengantisipasi per-masalahan-permasalahan yang timbul di daerah-daerah, karena masih menunggu “petunjuk/restu” dari pusat. Padahal, dalam setiap permasalahan yang dihadapi, peng-ambilan keputusan yang dilakukan oleh petani seringkali berdasarkan pertimbangan bagaimana untuk dapat “menyelamatkan keluarganya”. Dalam kasus-kasus seperti itu, seharusnya penyuluh diberi kewenangan untuk secepatnya pula mengambil inisyatifnya sendiri. Di lain pihak, administrasi yang terlalu “regulatif” seringkali sangat membatasi kemerdekaan petani untuk mengambil keputusan bagi usahataninya.
b. Penyuluh, selain memberikan “ilmu”nya kepada petani, ia harus mau belajar tentang “ngelmu”nya petani yang se-ringkali dianggap tidak rasional (karena yang oleh penyuluh dianggap rasional adalah yang sudah menjadi petunjuk pusat). Padahal, praktek-praktek usahatani yang berkembang dari budaya lokal seringkali juga sangat rasional, karena telah mengalami proses “trial and error” dan teruji oleh waktu.

Lingkup Kegiatan Penyuluhan Pertanian
Lingkup kegiatan penyuluh sebagai agen pembaruan dalam 7 (tujuh) kegiatan pokok, yaitu:
a. Penyadaran, yaitu kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang “keberadaannya”, baik keberadaannya sebagai individu dan anggota masya-rakat, maupun kondisi lingkungannya yang menyangkut lingkungan fisik/teknis, sosial-budaya, ekonomi, dan politik. Proses penyadaran seperti itulah yang dimaksudkan oleh Freire sebagai tugas utama dari setiap kegiatan pendidikan, termasuk di dalamnya penyuluhan.
b. Menunjukkan adanya masalah, yaitu kondisi yang tidak diinginkan yang kaitannya dengan: keadaan sumberdaya (alam, manusia, sarana-prasarana, kelembagaan, buda-ya, dan aksesibilitas), lingkungan fisik/teknis, sosial-budaya dan politis, termasuk dalam upaya menunjukkan masalah tersebut, adalah faktor-faktor penyebab terjadinya masalah, terutama yang menyangkut kelemhan internal dan ancaman eksternalnya.
c. Membantu pemecahan masalah, sejak analisis akar-masalah, analisis alternatif peme-cahan masalah, serta pilihan alternatip pemecahan terbaik yang dapat dilakukan se-suai dengan kondisi internal (kekuatan, kelemahan) maupun kondisi eklsternal (pelu-ang dan ancaman) yang dihadapi.
d. Menunjukkan pentingnya perubahan, yang sedang dan akan terjadi di lingkungannya, baik lingkungan organisasi dan masyarakat (lokal, nasional, regional dan global)
Karena kondisi lingkungan (internal dan eksternal) terus mengalami perubahan yang semakin cepat, maka masyarakat juga harus disiapkan untuk mengantisipasi perubah-an-perubahan tersebut melalu kegiatan “perubahan yang terencana”
e. Melakukan pengujian dan demonstrasi, sebagai bagian dan implementasi perubahan terencana yang berhasil dirumuskan. Kegiatan uji-coba dan demonstrasi ini sangat diperlukan, karena tidak semua inovasi selalu cocok (secara: teknis, ekonomis, sosial-budaya, dan politik/kebijakan) dengan kondisi masyarakatnya. Di samping itu, uji-coba juga diperlukan untuk memperoleh gambaran tentang beragam alternatip yang paling “bermanfaat” dengan resiko atau korbanan yang terkecil.
f. Memproduksi dan publikasi informasi, baik yang berasdal dari “luar” (penelitian, kebijakan, produsen/pelaku bisnis, dll) maupun yang berasal dari dalam (pengalaman, indegenuous technology, maupun kearifan tradisional dan nilai-nilai adat yang lain)
Sesuai dengan perkembangan teknologi, produk dan media publikasi yang digunakan perlu disesuaikan dengan karakteristik (calon) penerima manfaat penyuluhannya
g. Melaksanakan pemberdayaan/penguatan kapasitas.
Yang dimaksud dengan pemberdayaan disini adalah pemberian kesempatan kepada kelompok grassroot untuk bersuara dan menentukan sendiri pilihan-pilihannya (voice and choice) kaitannya dengan: aksesibilitas informasi, keterlibatan dalam pemenuhan kebutuhan serta partisipasi dalam keseluruhan proses pembangunan, bertanggung-gugat (akuntabilitas publik), dan penguatan kapasitas lokal. Sedang yang dimaksud dengan penguatan kapasitas, menyangkut penguatan kapasitas indiividu, kelembagaan-lokal, masyarakat, serta pengembnangan jejaring dan kemitraan-kerja.

Tujuan Penyuluhan
Pembangunan apapun pengertian yang diberikan terhadapnya, selalu merujuk pada upaya perbaikan, terutama perbaikan pada mutu-hidup manusia, baik secara fisik, mental, ekonomi maupun sosial-budayanya. Terkait dengan pemahaman tersebut, tujuan penyuluhan pertanian diarahkan pada terwujudnya perbaikan teknis bertani (better farming), perbaikan usahatani (better business), dan perbaikan kehidupan petani dan masyarakatnya (better living)
Dari pembangunan pertanian yang telah dilaksanakan di Indonesia selama tiga-dasawarsa terakhir, menunjukkan bahwa, untuk mencapai ketiga bentuk perbaikan yang disebutkan di atas masih memerlukan perbaikan-perbaikan lain yang menyangkut (Deptan, 2002):
• Perbaikan kelembagaan pertanian (better organization) demi terjalinnya kerjasama dan kemitraan antar stakeholders. Sebagai contoh, dapat disampaikan pengalaman pelak-sanaan Intensifikasi Khusus (INSUS), di mana inovasi-sosial yang dilakukan melalui usahatani berkelompok mampu menembus kemandekan kenaikan produktiivitas (leveling off) yang dicapai melalui inovasi-teknis.
• Perbaikan kehidupan masyarakat (better community), yang tercermin dalam perbaikan pendapatan, stabilitas keamanan dan politik, yang sangat diperlukan bagi terlaksananya pembangunan pertanian yang merupakan sub-sistem pembangunan masyarakat (community devel-opment) Tentang hal ini, pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan pertanian tidak dapat berlangsung seperti diharapkan, manakala petani tidak memiliki cukup dana yang didukung oleh stabilitas politik dan keamanan serta pembangunan bidang dan sektor kehidupan yang lain. Sebaliknya, pembangunan pertanian menjadi tidak berarti manakala tidak memberikan perbaikan kepada kehidupan masyarakatnya.
• Perbaikan usaha dan lingkungan hidup (better enviroment) demi kelangsungan usahataninya. Tentang hal ini, pengalaman menunjukkan bahwa penggunaan pupuk dan pestisida secara berlebihan dan tidak seimbang telah berpengaruh negatip terhadap produk-tivitas dan pendapatan petani, secara kerusakan lingkungan-hidup yang lain, yang dikhawatirkan akan mengancam keberlanjutan (sustainability) pembangunan pertanian itu sendiri.
Di samping itu, satu hal lagi yang menyangkut pentingnya perbaikan aksesibilitas petani dan stakeholders yang lain (better accesibility), baik terhadap sumber inovasi, input usahatani (kredit, sarana produksi, alat dan mesin pertanian), pasar dan jaminan harga, serta pengambilan keputusan politik. Hal ini terutama dilandasi oleh petani-petani kecil yang merupakan pelaku-utama pembangunan pertanian di Indonesia pada umumnya termasuk golongan ekonomi-lemah, yang lemah dalam hal permodalan, penguasaan dan penerapan teknologi, dan seringkali juga lemah semangatnya untuk maju, karena seringkali dijadikan obyek pemaksaan oleh birokrasi maupun penyuluhnya sendiri.
Tantangan, Peluang, Masalah dan Kendala
Menurut Direktorat mutu dan standardisasi ditjen pengolahan dan pemasaran hasil pertanian-Deptan (2008), untuk mencapai tujuan akan dihadapkan pada tantangan, peluang, masalah dan kendala dalam pelaksanaan Penyuluhan Pertanian.
Tantangan
Tantangan dalam pelaksanaan Penyuluhan Pertanian harus dijadikan motivasi dalam peningkatan kemampuan penyuluh. Merupakan kemampuan yang perlu dimiliki dan situasi kondisi kondusif yang perlu diciptakan bagi kelancaran proses pelaksanaan dan keberhasilan pencapaian tujuan. Kemampuan dan situasi kondisi tersebut berupa sumber daya riil yang tadinya masih berupa sumber daya potensial, serta situasi kondisi eksternal dan internal organisasi berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumberdaya buatan yang terdiri dari sumberdaya alat, bahan, dana, teknologi, manajemen dan informasi, termasuk potensi pasar lokal, inter-insuler, regional dan internasional. Tantangan ini harus dihadapi dan diwujudkan secara konsepsional, berencana dan terarah dengan penuh kecermatan, perhitungan dan kehati–hatian karena variabel yang berpengaruh terhadapnya peka terhadap perubahan situasi kondisi, kebijaksanaan pemerintah dan Ipoleksosbud yang terus bergerak secara dinamis.
Peluang
Peluang merupakan faktor eksternal pendukung kemampuan intenal berupa sumber daya riil dan potensial yang dimiliki unit kerja yang harus dimobilisasi dan dimanfaatkan secara optimal untuk memecahkan masalah, menyesuaikan diri dengan kendala dan mengatasi tantangan. Faktor eksternal pendukung berupa sumber daya alam, potensi dan jaringan pemasaran dalam luar negeri, kebijaksanaan pemerintah, situasi dan perkembangan ipoleksosbud, serta sumber daya yang berada dalam kewenangan pihak terkait yaitu pelaku usaha, koperasi, asosiasi, perbankan, instansi pemerintah, lembaga ekonomi dan sosial, swasta dan BUMN.
Masalah
Masalah adalah penyebab keadaan yang tidak memuaskan atau keadaan yang memerlukan atau keadaaan yang memerlukan perbaikan, yang menimbulkan rangsangan untuk kita berpikir dan berbuat untuk mengatasi atau menghilangkannya. Masalah ini harus dihadapi dan dipecahkan untuk menjamin dan memeperlancar tercapainya tujuan. Masalah ini akan terus berputar tanpa henti, bahkan terus meningkat secara dinamis, baik jenis, volume dan kompleksitasnya, sejalan dan berkolrelasi positif dengan tingkat kemajuan pencapaian tujuan. Setiap phase penyelesaian suatu kegiatan atau pencapaian tujuan pada tingkatan tertentu akan menimbulkan keadaan baru dalam upaya memutar roda pembangunan yang akan terus bergulir tanpa titik akhir. Masalah berada dalam batas kewenangan dan kemampuan organisasi atau unit kerja untun mengatasinya dengan jalan mengerahkan dan memanfaatkan secara optimal dan terintegrasi segala sumber daya yang dimiliki dan dapat dikuasai.
Kendala
Kendala adalah hambatan konstrait yang terdiri dari situasi kondisi nyata yang bersifat alami atau artifical yang tidak dapat dielakan tetapi perlu untuk dimanfaatkan dengan jalan menyesuaikan diri bagi kendala yang bersifat alami, dan dengan KIS (Koordinasi Informasi dan Sinkronisasi) bagi kendala yang bersifat buatan dan pengaturan manusia. Kendala yang berada diluar batas kewenangan dan kemampuan unit kerja kita untuk mengatasinya sehingga mutlak perlu bekerjasama dengan pihak yang memiliki kewenangan dan kemampuan yang berkaitan dengan kendala yang kita hadapi, dalam suasana koordinasi yang baik dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Keempat aspek teknis, sosial, ekonomi dan manajemen serta keempat hal dalam situasi kondisi berupa tantangan, peluang, masalah, dan kendala secara terus menerus berinteraksi, saling mempengaruhi dan saling mempunyai ketergantungan antara aspek teknis, sosial, ekonomi dan manajemen.



Penyuluh di NTT
Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ir Nico Bala Nuhan mengatakan, sebanyak 42 dari 186 balai penyuluh pertanian di Provinsi NTT dalam kondisi rusak berat.
"Sisanya, sebanyak 144 lainnya masih bisa dimanfaatkan para penyuluh untuk melakukan bimbingan kepada kelompok tani di provinsi tersebut," katanya di Kupang, Kamis (8/7).
Jika mengacu pada kebijakan satu kecamatan satu balai penyuluhan pertanian (BPP), katanya, maka masih banyak balai penyuluh pertanian (BPP) yang perlu dibangun. Hanya, menurut dia, langkah paling mendesak adalah merevitalisasi fungsi BPP yang masih baik di 144 lokasi, agar para penyuluh bisa memainkan peran berkaitan dengan program penyuluhan.
Apalagi, lanjut dia, saat ini pemerintah provinsi menjadikan NTT sebagai daerah penghasil jagung untuk memenuhi kebutuhan nasional. Dia mengatakan, saat ini jumlah tenaga penyuluh pertanian pun masih terbatas, jika dibandingkan dengan jumlah desa yang mencapai hampir 3.000.
Penyuluh berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 1.237 orang ditambah 49 calon PNS 1.044 penyuluh berstatus honorer dan 120 penyuluh swadaya. Sedangkan jumlah kelompok tani terdiri atas pemula sebanyak 10.254 kelompok, kelas lanjutan 1.777 kelompok, 126 kelompok madya dan hanya satu kelompok utama. Bahkan, sebanyak 1.928 kelompok tani, belum dikukuhkan. Guna menggalang upaya meningkatkan produksi pangan, lanjut dia, maka penyelenggaraan penyuluhan terus ditata, sembari meningkatkan partisipasi petani sebagai pelaku utama dalam sistem penyuluhan, mengembangkan usaha berorientasi agribisnis, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Bala Nuhan mengatakan, penyuluh pertanian telah memainkan peranan untuk pengembangan keanekaragaman komoditas pangan. Untuk padi misalnya, produksi tahun ini sekitar 700.000 ton, jagung sekitar 700.000 ton, singkong hampir 1.000.000 ton, ubi jalar sekitar 100.000 ton, kacang kedelai sekitar tiga ton, kacang tanah 25.000 ton dan kacang hijau sekitar 20.000 ton.

Pengembangan padi, kata dia, dilakukan di sejumlah kabupaten yakni Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya dan Nagekeo dengan produksi rata-rata 3,6 ton per hektare untuk padi sawah dan 2,1 ton per hektare untuk padi ladang, sementara pengembangan jagung dilakukan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kupang, Timor Tengah Utara, Sumba Barat Daya dan Sumba Timur. Sedangkan pengembangan komoditas pangan lain, dilakukan merata 20 kabupaten yang ada di provinsi kepulauan tersebut. Dia juga mengungkapkan, angka konsumsi pangan pokok per kapita per bulan penduduk NTT untuk beras mencapai 8,54 kg, jagung 2,96 kg, singkong 2,31 kg dan ubi jalar 0,16 kg per kapita per bulan. Pengembangan pangan lokal terus dilakukan, guna mengurangi ketergantungan terhadap beras.
5. Pembangunan Pertanian dan Kelembagaan di NTT
Tujuan akhir pembangunan, entah pembangunan apa saja pastilah demi tingkat kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup manusia. Lebih jauh lagi hakikat pembangunan adalah memanusiawikan manusia yaitu supaya matang dalam kedewasaannya, dinamis dan sanggup mengatasi segala tantangan lingkungan. Dalam hal ini maka hakikat pembangunan pertanian bermuara pada manusia sebagai pelaksana dan penggunannya.
Hakikat pembangunan adalah memanusiawikan manusia yaitu supaya matang dalam kedewasaannya, dinamis dan sanggup mengatasi segala tantangan lingkungan, ini berarti masyarakat pedesaan harus didudukan sebagai subyek dan dikembangkan kesubyekannya sebagai manusia utuh. Kedudukan sebagai subyek inilah yang melahirkan pendekatan pembangunan pertanian sebagai suatu totalitas bukan sekedar membangun aspek pertanian padi, koperasi, perkebunan dan sekitarnya.

Cita-cita membangun manusia seutuhnya sudah diformulasikan dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan segenap kelengkapan administrasi dan aparat pelaksananya. Namun kenyataan di lapangan sering lain. Misalnya banyak KUD sampai tahun 1985 sekedar berstastus pelaksana program pengadaan atau pembelian beras dan penyalur saprotan, bukan wadah untuk membina kewiraswataan petani anggota KUD. Bahkan pada saat-saat tertentu KUD yang seharusnya mengangkat harga dasar gabah pada kenyataanya hanya menagakat harga tengkulak yang menjual beras atau gabah kepada KUD, sementara petani tetap menjual gabahnya kepada tengkulak dengan harga rendah. Hal ini dapat terjadi akibat sasaran pembangunan itu lepas dari konteksnya ketika mengejar target sektoral/subsektoral, dan pada saat itu KUD mendapat julukan “Koperasi berkacamata kuda atau pembangunan dari atas” artinya yang dilihat dan dikerjakan hanya yang berada di depannya dan yang diperintaholeh kusirnya. Tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa pembangunan dari atas memang sudah menghailkan proyek maupun hasil pembangunan raksasanya misanya menyangkut bidang KUD, Bimas, Inmas, Insus, KIK (Kredit Investasi Kecil), KMPK (Kredit Modal Kerja Permanen), macam-macam proyek Inpres, Banpres dan lain-lain. Sekali lagi tak disa diingakari bahwa hasilnya memang nyata dan bermanfaat. Indonesia menjadi berswasemabada beras , devisa dari sektor pembangunan dan industri meningkat terus. Akan tetapi harus diakui pula munculnya tembok-tembok birokrasi, korupsi, tertinggalnya atu sisi meskipun pada sisi lain meskipun pada sisi lain menagalami kesuksesan, misalnya produksi meninkat namun pemasaran dan pengolahannya menemui jalan buntu. Dari kondidi ini, khususnya menyangkut masalah-masalah yang timbul oleh cara pembangunan diatas, amsih dituntut diteruskan cara pembangunan tersebut agar bisa mengatasi masalah yang muncul. Sebabnya hanya pemerintahlah yang bisa menembus tembok-tembok birokrasi, korupsi dan masalah lainnya yang muncul oleh adanya pendekatan dari atas.

Pendekatan pembangunan dari bawah, untuk bisa mencapai hakiakt pembangnan subyek petani pun harus menggunakan peratara “pendekatan dari atas”. Tanpa komando dari atas maka usaha-usaha lemabaga swadaya masyarakat (LSM) tak akan dibukakan pintu. Kehadirannya malah bisa dicurigai mau menyaingi KUD, PPL, PKK, Kelompok Tani dan lain-lain, lebih celaka lagi kalau kegiatan penyuluhan, pembinaan, dan latihannya malah dituduh mau merongrong para pamong dan program masyrakat setempat. Susahnya tuduhan dan kecurigaan ini sering ditopengi dengan isu-isu SARA misalnya kristenisasi, antek cina, jawanisasi dan lainnya.
Saat ini orang sudah ketinggalan kalau mau melaksanakan penmbangnan hanya dengan pendekatan dari bawah saja. Sebab sistem dan struktur pembanguan pedesaaan/masyarakat desa “dari atas” itu sudah berdiri kukuh, meskipun itu berarti berliku-liku, banyak rintanagan, dan banyak yang harus diperbaiki. Namun jelas, setiap orang harus melewati “struktur” ini dan sedapat mungkin memanfaatkannya.

Peta Bumi Dan Mekanisme Pembangunan
Kkompleksan maslah pemabangunan pedesaan itu bisa digambarkan secara sederhana seperti gambar terlampir. Petani dan desanya digambarkan menyatu dan berada ditangah sebagai pusat sasaran maupun pelaksana pembangunan.

Mekanisme Pembangunan


























6. Strategi kelembagaan dalam pembangunan pertanian di NTT
1. Pembangunan pertanian perlu diarahkan pada pengembangan komoditas unggulan berdasarkan keunggulan komparatif melalui pendekatan kawasan yang terintegrasi dengan pembangunan pedesaan.
2. Pembangunan pertanian harus mendahulukan kesejahteraan petani dalam arti luas dengan menumbuh kembangkan partisipasi petani melalui system kelembagaan yang mandiri sehingga petani dapat akses terhadap teknologi, modal, dan pasar
3. Peningkatan dan pengembangan inovasi teknologi untuk menghasilkan produktivitas dan kualitas produk usatani dan agroindustri spesifik lokasi perlu dikembangkan untuk meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitif komoditas peratanian Indonesia.
4. Peningkatan nilai tambah pertanian melalui pengembangan agroindustry skala kecil di pedesaan dengan mengembangkan usaha-usaha agroindustri rumah tangga dengan menitik beratkan peran wanita.
5. Peningkatan peran fasilitasi pemerintah dalam mempromosikan produk-produk pertanian di pasar internasional.
6. Mengembangkan system transfer pengetahuan dan ketrampilan petani pada setiap pusat pertumbuhan agribisnis melalui sekolah pertanian lapang dengan system klinik agribisnis
7. Perlu adanya pola kemitraan (contract farming) yang saling menguntungkan antara kelembagaan petani dengan agribisnis skala besar dengan system pengawasan yang ketat dari pemerintah
8. Perlu adanya perlindungan petani kecil melalui peraturan pemerintah khususnya yang berkaitan dengan perdagangan internasional komoditas pertanian.
9. Peningkatan dukungan kebijakan makro ekonomi baik fiskal maupun moneter seperti kemudahan kredit bagi petani, pembangunan irigasi maupun pasar, dll.
10. Peningkatan peran serta perguruan tinggi dalam pembangunan agribisnis
11. Peningkatan koordinasi pembangunan agribisnis antar wilayah dan antar sektor pendukungnya.




7. Peranan Kelembagaan Dalam Pembagunan Pertanian di NTT
Kelembagaan pertanian yang dalam hal ini mampu memberikan jawaban atas permasalahan yang terjadi. Penguatan posisi tawar petani melalui kelembagaan merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak dan mutlak diperlukan oleh petani, agar mereka dapat bersaing dalam melaksanakan kegiatan usahatani dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Peningkatan posisi tawar petani pada dasarnya adalah untuk dapat meningkatkan akses masyarakat pedesaan dalam kegiatan ekonomi yang adil, sehingga bentuk kesenjangan dan kerugian yang dialami oleh para petani dapat dihindarkan. Pengembangan masyarakat petani melalui Koperasi ataupun kelembagaan pertanian/kelompok tani merupakan suatu upaya pemberdayaan terencana yang dilakukan secara sadar dan sungguh-sungguh melalui usaha bersama petani untuk memperbaiki keragaan sistem perekonomian masyarakat pedesaan.
Arah pemberdayaan petani akan disesuaikan dengan kesepakatan yang telah dirumuskan bersama. Dengan partisipasi yang tinggi terhadap koperasi, diharapkan rasa ikut memiliki dari masyarakat atas semua kegiatan yang dilakasanakan koperasi akan juga tinggi. Karena di dalam koperasi terdapat nilai dan prinsip berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong dan merupakan landasan koperasi itu sendiri.
Maka dapat disimpulkan, bahwa salah satu bentuk kelembagaan yang ideal di pedesaan adalah koperasi atau kelompok tani, dimana tujuan awal pembentukan dari koperasi atau kelompok tani ini adalah untuk meningkatkan produksi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pemberdayaan petani dalam kelembagaan koperasi, merupakan suatu bentuk alternatif dari model pembangunan masyarakat pedesaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sebagian besar bermatapencarian sebagai petani atau buruh tani. Koperasi dalam hal ini memberikan jaminan keuntungan bagi anggota baik dari segi sosial dan ekonomi, selain itu yang utama adalah peningkatan posisi tawar petani dapat ditingkatkan sehingga mereka mempunyai kekuatan untuk ‘menentukan’ harga produk pertaniannya sehingga dapat tercapainya kesehjahteraan dan peningkatan taraf hidup sesuai konsep pembangunan di NTT
Disamping itu, koperasi dalam jangka panjang akan memberikan pengetahuan dan pendidikan yang akan membangun petani-petani yang berorientasi pasar, serta dengan koperasi juga akan membangun petani dan masyarakat pedesaan yang memiliki kualitas sumberdaya manusia unggulan yang mencakup pada peningkatan ke-ahli-an dan keterampilan (bisnis dan organisasi), pengetahuan, dan pengembangan jiwa kewirausahaan petani itu sendiri. Sehingga dengan demikian, pemberdayaan ekonomi lokal yang berbasis pada pembangunan pertanian di perdesaan dapat berjalan dengan baik.
Untuk meningkatkan kinerja petani di pedesaan maka perlu dikembalikan peranan KUD, yang merupakan salah satu bagian pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan dan membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis."
Empat poin tentang revitalisasi KUD yang perlu diperhatiakan:
a) Perlunya peninjauan kembali Inpres No. 18 Tahun 1998 tentang pembinaan KUD.agar peran KUD dapat lebih diperhatikan.
b) Dilibatkannya kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
c) Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan.
d) Mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.









Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
a. Perlu adanya evaluasi kembali terhadap lembaga-lembaga pertanian yang telah berjalan sejauh ini.
b. Perlu adanya bimbingan khusus untuk para petani, agar memahami lembaga.
c. Perlu meningkatkan kembali kinerja pa5ra penyuluh pertanian guna mengintensifikasi produk-produk pertanian.
d. Diperlukan pemimpin yang tidak hanya bersifat vokasional tetapi berjiwa besar untuk menjalankan suatu strutur kelembagaan.
e. Perlu adanya kerjasam antara pemerintah dan petani dalam menjalankan struktur kelembagaan dalam hal ini, koperasi unit desa, Gabungan Kelompok Tani, INSUS, BIMAS, dan Program Unit Desa Terpadu.
f. Menjalankan program-program utama sesuai perencanaan guna mendapatkan hasil yan maksimal.
g. Membagi program ke dalam komponen-komponen terpisah atau sub-proyek yang dapat dilaksanakan dan dioperasikan secara sendiri-sendiri untk meminimalkan kebutuhan atau koordinasi.
h. Membagi program ke dalam beberapa fase dari waktu ke waktu, suatu pendekatan yang mempersoalkan urutan optimal dari berbagai komponen.
i. Menggunakan program atau proyek percontohan kalau pendekatan terbaik belum jelas sejak awal.
j. Menggunakan paket-paket minimum, pemecahan ini berarti merendahkan target dan membutuhkan suatu upaya special unutk menentukan komponen-komponen manakah yang pokok dan harus dipertahankan dan yang manakah yang merupakan tambahan dan bisa ditinggalkan.
k. Memanfaatkan kekuatan yang ada – sector utama atau kelembagaan yang kuat dan mengelompokkan komponen tambahan agar dapat dilaksanakan.




2. Saran
Langkah pertama yang cukup baik adalah meninjau kembali secara hati-hati hubungan antara tujuan program dan rancangannya agar ditentukan dalam arena politik, dan tidak selalu realistis dalam hubungannya dengan berlimpahnya sumber daya suatu daerah, termasuk kapasitas administrasinya.
Ketika sebuah proyek atau program yang secara potensial diinginkan nampak tidak layak setelah dipertimbangkannya aspek politik, ekonomi, kelembagaan, dan teknik, maka pemecahannya adalah mengurangi kompleksitasnya.



a. Daftar Pustaka
http//www.kelembagaan pertanian.com

http//www.lembaga tani.com

http//www.jenis-jenis koperasi.com

http//www.strategi dan peranan lembaga tani.com

Kasiyanto, M. J.1997. Masalah dan Strategi Pembangunan Indonesia.PT. Pustaka Pembangunan Swadaya masrakat.Jakarta

Subri, Mulyadi. 2002. Ekonomi Sumber Daya Manusia. Fajar Interpratama Offset. Jakarta

3 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Kabar baik Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kotaNama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emilyjadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +1 (669) 4002627 dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.comsemoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus
  3. Kabar baik Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kotaNama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emilyjadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +1 (669) 4002627 dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.comsemoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus